Woodcenter – Kepolisian Resor (Polres) Malang RTP LGO4D membongkar praktik produksi Minyakita palsu dengan modus operandi mengemas ulang minyak goreng curah dan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur untuk mendapatkan keuntungan berlipat
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka dalam kasus Minyakita palsu tersebut berinisial MZ (36) dan M (47).Kedua tersangka bersama-sama telah memproduksi atau mengemas, mengedarkan dan meniagakan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol polos dan Minyakita,” kata Imam.
Imam menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada saat Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan bahan pokok penting di sejumlah pasar yang ada di wilayah Kabupaten Malang dan menemukan produk yang dibuat pelaku beredar dengan volume yang tidak sesuai.
Menurutnya, pada botol Minyakita yang ditemukan tim Satgas Pangan Polres Malang tersebut tertulis volume satu liter. Namun, setelah dibandingkan dengan produk produk lain, ditengarai volume yang ada pada botol Minyakita tersebut kurang dari satu liter
“Pada setiap botol yang tertulis satu liter tersebut, ternyata hanya berisi 760-771 mililiter, atau kurang dari satu liter,” katanya.Ia menambahkan, hal tersebut juga dikeluhkan para pedagang dan konsumen pada sejumlah pasar yang dipantau Satgas Pangan Polres Malang. Satgas Pangan Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan terkait temuan itu.Pada 31 Mei 2024, lanjutnya, tim Satgas Pangan Polres Malang melakukan penggerebekan pada sebuah RTP LGO4D tempat produksi Minyakita palsu di Jalan Suropati Nomor 19, RT01/17, Desa Wajak, Kabupaten Malang